Home / PALI / SUMSEL

Jumat, 12 Agustus 2022 - 15:03 WIB

Mantan Sekwan PALI Divonis 6 Tahun Penjara, FW 7 Tahun Penjara

Foto/ist : tangkapan layar persidangan pada lanjutan sidang kasus korupsi pada sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020, Kamis (11/8/2022).

BARRASUMSEL.COM_Palembang, – Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Son Haji (SH).

Sementara mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, Frans Wahyudi (FW) divonis tujuh tahun penjara.

Baca juga  Komitmen Untuk Pilkada PALI 2024, Irwan ST Ambil Formulir Calon Bupati PALI Di PAN

Selain hukuman pidana, pengadilan juga memutuskan menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili dengan ini menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” ujar ketua Majelis Hakim Efrata, dalam persidangan secara virtual, Kamis (11/8/2022).

Majelis Hakim, sambung Efrata menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Untuk hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan dalam persidangan,” ucapnya.

Baca juga  Belum Satu Bulan.!! Kembali Terjadi Pipa minyak milik Pertamina Ep Asset 2 Adera field zona 4  Pecah dipemukiman warga Desa Pengabuan, Sebelumnya Terjadi di Desa Benuang 

Keduanya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 yang merugikan negara Rp1,7 miliar. (BR/RED)

 

Share :

Baca Juga

PALI

Pimred Linksumsel.co.id Resmi Laporkan Kades Tanjung Kurung

DAERAH

Kejari PALI Bersama Dinas Kesehatan Gelar Giat Adhyaksa Peduli Stunting 

PALI

Kunker ke PALI Irma Suryani Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

DAERAH

Pemilihan Putra Putri SMAKER 2024 SMK YPIP PERIS PENDOPO Sukses di Gelar

SUMSEL

Pertamina EP Prabumulih Field Raih Penghargaan Emas di Ajang CSR & PDB Awards 2023

Ekonomi

Akan Menggunakan Jalan Khusus, AngBara di PALI Tidak Menggunakan Jalan Umum

PALI

Bupati PALI Lantik SekDa Depenitif  *Kartika Yanti. SH.MH orang pertama di Indonesia dari kalangan Jaksa menjadi Sekda

PALI

Disbudpar Kabupaten PALI Gelar Lokakarya Pemangku Adat