Foto/ist : tangkapan layar persidangan pada lanjutan sidang kasus korupsi pada sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020, Kamis (11/8/2022).
BARRASUMSEL.COM_Palembang, – Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Son Haji (SH).
Sementara mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, Frans Wahyudi (FW) divonis tujuh tahun penjara.
Selain hukuman pidana, pengadilan juga memutuskan menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Mengadili dengan ini menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” ujar ketua Majelis Hakim Efrata, dalam persidangan secara virtual, Kamis (11/8/2022).
Majelis Hakim, sambung Efrata menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Untuk hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan dalam persidangan,” ucapnya.
Keduanya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 yang merugikan negara Rp1,7 miliar. (BR/RED)