Home / DAERAH / PALI / SUMSEL

Sabtu, 27 Januari 2024 - 11:38 WIB

Belum Satu Bulan.!! Kembali Terjadi Pipa minyak milik Pertamina Ep Asset 2 Adera field zona 4  Pecah dipemukiman warga Desa Pengabuan, Sebelumnya Terjadi di Desa Benuang 

foto/teks:  petugas pembersihan sisa-sisa minyak mentah di pemukiman

PALI, BARRASUMSEL.COM– Belum genap satu bulan pasca kejadian meledak pipa line  milik Perusahaan PT.Pertamina EP  Asset 2 Hulu Rokan Zona 4 Adera Field di Desa Benuang , kini kembali terjadi Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan pada Jum’at (26/01/2024).

Keterangan dari warga sekitar lokasi, mereka dikagetkan, dan di cekam rasa ketakutan yang luar biasa karena dampak tersebut,  kemudian mereka juga mengatakan sudah ditemui oleh pihak perusahaan, mereka dilarang masak atau menyalahkan api, untuk sarapan dan makan mereka di kasih pihak perusahaan makanan masak siap saji.

“Pagi tadi sudah ada pihak perusahaan ke sini, mereka mengatakan jangan masak, jangan menyalahkan api, dan mereka janji akan siapkan makan. Tapi sampai saat ini jam 11:30 kami belum sarapan dan makan siang. kami juga khawatir akan terjadi kejadian serupa di saat kami lagi tidur atau tidak berada di kediaman, takutnya kejadian seperti ini menyebabkan kebakaran.” Ujar Husin warga Desa Pengabuan

Hal yang sama juga di sampaikan Rustam, sembari Makan – makanan seadanya untuk menahan rasa lapar sambil menunggu pihak penyuplai makanan dari perusahaan datang,

“kami kelaparan sampai detik ini belum kunjung datang makanan siap saji yang sudah dijanjikan  pihak perusahaan sementara kami sekeluarga dilarang ada aktivitas di rumah,”keluhnya Rustam warga setempat,

Warga terdampak berharap semburan minyak itu cepat ditangani pihak perusahaan segera mencari solusi agar hal seperti itu tidak berulang kali lagi terjadi,

“Tadi saya dengar, pihak perusahaan mengatakan itu disabotase orang tak di kenal, setiap kejadian seperti ini pasti jawaban mereka disabotase, atau pipeline korosif, kesemua alasan itu tidak ada urusan bagi kami, yang kami inginkan adanya perusahaan di sini jangan cemari tanah kami, jangan Cemari lingkungan kami, kami juga ingin hidup sehat, sama seperti pihak perusahaan.”kata Rustam saat diwawancarai awak media ini di lokasi semburan minyak.

Baca juga  Koramil 0404-03 Talang Ubi Giat Karya Bhakti Tanam Pohon Bersama Polres dan Pemkab PALI 

Sementara itu, pihak perusahaan PT.Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field Pengabuan, melalui Superintendent Adera HSSE OPS, Suharjono, didampingi Fira Noviyanti saat dikonfirmasi di kantor nya mengatakan pihaknya dapat laporan dari warga sekitar lokasi kejadian, dan pihaknya sudah melaporkan ke Polsek Penukal Abab, menurut Suharjono, dari ciri-ciri kebocoran pipeline tersebut di Sabotase Oknum Tak bertanggung

Ditanya soal tanggung jawab atas kerugian masyarakat dampak semburan minyak, Suharjono menjawab itu bukan kesalahan pihak perusahaan, dia mengatakan itu disabotase orang tak dikenal

“Kalau soal makanan, tadi pihak perusahaan sudah hantarkan makanan, mungkin sampai satu kali lagi yaitu untuk makan sore ini.”jawab Suharjono perwakilan pihak perusahaan

Menanggapi peristiwa itu, Ketua Forum Masyarakat Tanah Abang – Abab Bersatu (FMTAB) H.Arafik didampingi Bendahara Forum, Hendro Saputra, SH, mengatakan, apapun sebabnya itu tetap pencemaran lingkungan, dan pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas peristiwa itu serta mencari solusi secepatnya agar tidak terjadi hal serupa.

“Jika memang sering disabotase, maka pihak perusahaan harus meningkatkan penjagaan keamanan aset, kalau itu terjadi karena Pipeline korosif, maka solusinya harus ganti dengan yang baru, jangan dibiarkan saja kemudian terjadi lagi hal serupa, berdalih lagi dengan alasan yang sama tanpa solusi. Karena dalam hal ini masyarakat yang tak perna ikut untung perusahaan malah dirugikan dengan pencemaran lingkungan, ketakutan, was-was,”tegas Arafik.

Arafik juga mengatakan akan melaporkan hal ini ke SKK Migas Mentri Lingkungan Hidup dan Mentri ESDM, karena akibat dari operasi perusahaan ini sering menyebabkan pencemaran lingkungan, dan melanggar Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga  SKK Migas Desak Pertamina Adera Ganti Pipa Tua, Karena Sudah Sering Terjadinya Kebocoran 

“Jika merujuk Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH, Pasal 60 UU PPLH, itu ada pidananya.”tambah Ketua FMTAB.

Arafik juga menyebut, ada aturan tersendiri untuk Pipa Penyalur minyak dan gas, yaitu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 300.K/38 /M. PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur minyak dan gas bumi, Pasal 7, ayat 2, yang berbunyi, Pipa Transmisi Gas dan Pipa Induk yang digelar di daratan wajib ditanam dengan kedalaman minimum 1 meter dari permukaan tanah.

“Dalam aturan itu wajib, bearti harus tanpa pengecualian, harus ditanam minimal satu meter dalam tanah, itu yang akan kami laporkan, dalam waktu dekat kami akan layangkan surat ke menteri ESDM, SKK Migas dan Mentri Lingkungan Hidup.”tutup Arafik.

Insiden pipa migas yang pecah, baik karena korosif, maupun karena disabotase pihak tak bertanggung jawab, sangat sering terjadi di kabupaten berjulukan  kota migas yang menjadi lumbung migas ini.

Line pipa yang banyak tak ditanam di dalam tanah, hanya diletakan di atas permukaan saja, serta dugaan material pipa yang sudah aus dan tak kunjung diganti, adalah beberapa indikasi penyebabnya.

Butuh komitmen semua pihak untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kelestarian lingkungan hidup, dengan selalu tunduk terhadap aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Industri hulu migas.

Sementara itu, di lokasi semburan minyak, nampak para pekerja dari perusahaan sibuk membersihkan sisa-sisa semburan minyak yang tidak dapat dihisap oleh vakum, dan sumber kebocoran pipa  sudah di tutup dengan clamb guna menghentikan semburan.(Red/B4RR4)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati PALI Heri Amalindo Ajak Masyarakat  Lestarikan Cagar Budaya 

DAERAH

Komitmen Untuk Pilkada PALI 2024, Irwan ST Ambil Formulir Calon Bupati PALI Di PAN

PALI

Ratusan Peserta Antusias Ikuti Lomba Festival Seni Islami

DAERAH

Menjaga Integritas dan Keadilan Dalam Proses Pemilihan, BAWASLU PALI Resmi Launching Posko Aduan Hak Pilih

PALI

Masyarakat Kecamatan Abab Apresiasi Pembukaan dan Pengerasan Jalan Lingkar Swadaya Betung Barat

Ekonomi

Pertamina Pendopo Apresiasi Kegiatan Sedekah Bumi Desa Benakat Minyak

PALI

Dinkes PALI Terima Kunker DPRD Sumsel

DAERAH

ICE-µ Premium Window Film Melampaui Target Penjualan di GIIAS 2023