Home / DAERAH / Ekonomi / Nasional / PALI / SUMSEL

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:19 WIB

Bapenda PALI Gelar Sosialisasi PERDA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Oplus_131072

Oplus_131072

foto,teks : Kadin Bapenda Ristanto, ST.MT memberikan piagam penghargaan kepada Bank Sumsel Babel PALI 

PALI – BARRASUMSEL.COM- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda), melaksanakan giat Sosialisasi Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2024 tentang Retribusi pajak daerah yang sudah berlaku sejak 01 Januari tahun 2024.Kamis.(08/08/24)

Bertempat di Pendopoan Guest House Rumah Bupati PALI Giat sosialisasi ini untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Tampak hadir wakil Bupati PALI Drs Soemarjono, Kapolres PALI Kepala Bank Sumsel Babel cabang Pendopo, Asisten 1, kepala OPD, Camat, Lurah, Kades sekabupaten PALI.

Kadin Bapenda Ristanto, ST. MT Pada pesannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk mengetahui dan mentaati Perda yang sudah kita tetapkan bersama.

Baca juga  Semarakkan HUT RI Ke-77, Disbudpar PALI Gelar Pentas Seni

” Hari ini kita melakukan sosialisasi peraturan daerah No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah yang sudah diberlakukan sejak 01 Januari 2024, tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa mengenai Pajak dan Retribusi daerah sudah keluar aturan terbaru yaitu tentang Perda No. 01 tersebut, diharapkan wajib pajak untuk mengetahui dan mentaati Perda yang sudah kita tetapkan bersama.” Jelasnya

Ristanto menambahkan ” Ada 7 jenis pajak dan 13 Retribusi, termasuk retribusi parkir, jadi kalau retribusi ini diurus oleh OPD terkait, dan ada beberapa pajak lain seperti Pajak PBB, pajak pengunaan tanah dan lain-lain.

Terkait pembayaran pajak digital Ristanto menjelaskan bahwa hari ini juga dilakukan sosialisasi pembayaran pajak melalui Mobile, yang dilakukan Bank Sumsel Babel, sehingga wajib pajak akan dipermudah karena sudah disediakan khusus sesuai objek pajak masing-masing,

Baca juga  Pertamina EP Prabumulih Field Raih Penghargaan Emas di Ajang CSR & PDB Awards 2023

” dan Bagi wajib pajak yang telat dalam melakukan pembayaran pajak maka akan dikenakan sanksi berupa denda pajak yang disesuaikan dengan jenis pajaknya masing-masing, ada yang 1% perbulan sejak pajak ini ditetapkan,” Paparnya

Lanjut, Ristanto mengharapkan usai kegiatan ini akan tumbuh kesadaran wajib pajak guna pembangunan kabupaten Pali,” Dan kegiatan hari ini kita mengundang peserta dari semua wajib pajak, dari Dinas semua OPD, pihak Kecamatan, pihak Kelurahan, dan perusahaan wajib pajak dikabupaten Pali,” ungkapnya.

” Untuk saat ini pendapatan dari sektor Pajak tahun 2023, seluruh PAD bernilai 83,797 milyar, atau tercapai 109.99% PAD keseluruhan, dan ini masih terdapat tunggakan pajak tapi kita sudah bekerja sama dengan kejaksaan selaku pengacara negara dan instansi terkait untuk melakukan penagihan.” Pungkasnya.(Red/B4RR4)

Share :

Baca Juga

PALI

Bupati PALI Heri Amalindo Lantik 179 PPPK Pormasi Tahun 2021

PALI

Bupati PALI Lantik SekDa Depenitif  *Kartika Yanti. SH.MH orang pertama di Indonesia dari kalangan Jaksa menjadi Sekda

PALI

Bupati PALI Safari Ramadhan Pertama ke Masjid Al-Hijrah Golf Permai

PALI

Pertamina EP Pendopo Field Gelar Sholat Idul Adha 1443 H dan Bagikan Paket Daging Kurban.

Barra Sport

BADAR PALI Beri Bantuan dan Dukung Atlet Woodball yang Akan Berlaga Dikejurprov Lahat 

Nasional

Wujud Rasa Peduli Kapolres dan Pemkab PALI Kunjungi Perkemahan Saka Bhayangkara Di Gandus Sumsel

DAERAH

Bujang Gadis PALI 2024 Sukses di Gelar //Wabup PALI: Sebarkan pesona Kabupaten PALI ke luar wilayah agar daerah kita mendapat kesan baik dan layak dikunjungi

Ekonomi

Sulap Lokasi Remaja Mabuk Obat Batuk Cair jadi Camping Ground di kawasan Simpang Lima Kabupaten PALI